Langsung ke konten utama

Postingan

Unggulan

Cara menghitung Pajak Progresif

Anda punya Mobil lebih dari 1? atau punya motor lebih dari 1, hati-hati pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua Anda dan seterusnya, ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Januari 2011. Pajak Progresif motor berlaku untuk motor kedua dan seterusnya dan pajak progresif mobil untuk mobil kedua dan seterusnya. Besaran persentase pajak progresif : Kendaraan Pertama:  1,5%  x Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda Kendaraan Kedua:  2%  x NJK Kendaraan Ketiga:  2,5%  x NJK Kendaraan Keempat dan seterusnya:  4%  x NJK *NJK bukan nilai jual pasaran Bagaimanakah cara memperhitungkan atau memperkirakan berapa besar pajak yang akan dibayar untuk kendaraan kedua Anda dan seterusnya...? Contoh: Pak Agus berdomisili di Jakarta, mempunyai 5 mobil dengan type dan tahun yang sama, pada tahun 2010 pajak masing-masing mobil sama (agar mudah memperlihatkan kenaikan pajaknya) yaitu: PKB ======> 1.500.000 SWDKLLJ ==> 143.000 Total ====>  1.643.000 Untuk pajak tahun 2011 w

Postingan Terbaru

Cara menghitung denda pajak STNK Motor / Mobil

Cara Mutasi Kendaraan (Motor / Mobil)

Biaya balik nama mobil atau motor (estimasi) di Malang

Jasa Perpanjang STNK di Malang

Polisi Tak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan