Cara menghitung Pajak Progresif
Anda punya Mobil lebih dari 1? atau punya motor lebih dari 1, hati-hati pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua Anda dan seterusnya, ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Januari 2011. Pajak Progresif motor berlaku untuk motor kedua dan seterusnya dan pajak progresif mobil untuk mobil kedua dan seterusnya.
Besaran persentase pajak progresif :
Kendaraan Pertama: 1,5% x Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda
Kendaraan Kedua: 2% x NJK
Kendaraan Ketiga: 2,5% x NJK
Kendaraan Keempat dan seterusnya: 4% x NJK
*NJK bukan nilai jual pasaran
Bagaimanakah cara memperhitungkan atau memperkirakan berapa besar pajak yang akan dibayar untuk kendaraan kedua Anda dan seterusnya...?
Contoh:
Pak Agus berdomisili di Jakarta, mempunyai 5 mobil dengan type dan tahun yang sama, pada tahun 2010 pajak masing-masing mobil sama (agar mudah memperlihatkan kenaikan pajaknya) yaitu:
PKB ======> 1.500.000
SWDKLLJ ==> 143.000
Total ====> 1.643.000
Untuk pajak tahun 2011 wilayah samsat DKI diberlakukan pajak progresif, maka perhitungannya sebagai berikut:
Pertama harus diketahui Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda untuk masing-masing mobil Pak Agus (dibuat sama, untuk mempermudah), caranya:
NJK = PKB x 2/3 x 100
NJK = 1.500.000 x 2/3 x 100
NJK = 100.000.000
Berarti pajak tahun 2011 untuk masing-masing kendaraan Pak Agus adalah sebagai berikut:
Mobil Pertama:
PKB = 100.000.000 x 1.5%
PKB =======> 1.500.000 (sama seperti tahun sebelumnya)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 1.643.000
Mobil Kedua:
PKB = 100.000.000 x 2%
PKB =======> 2.000.000 (Terjadi kenaikan)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 2.143.000
Mobil Ketiga:PKB = 100.000.000 x 2.5%
PKB =======> 2.500.000 (Alamak... Terjadi kenaikan lagi)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 2.643.000
Mobil Keempat:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 4.143.000
Mobil Kelima:
PKB = 100.000.000 x 4%
PKB =======> 4.000.000 (Serem!!!)
SWDKLLJ ===> 143.000
Total ====> 4.143.000
Untuk motor perhitungannya sama dengan mobil seperti contoh diatas, tinggal disesuaikan dengan besaran PKBnya.
Tips:
Bagi Anda yang ingin menjual kendaraan Anda sebaiknya langsung dibaliknama keatas nama pembeli, supaya pada saat Anda membeli kendaraan baru tidak dihitung sebagai kendaraan kedua Anda dan seterusnya.
sumber: http://www.birojasa-pas.com
Komentar
Posting Komentar