Polisi Tak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan
Polisi Tak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan
Masyarakat yang antri di Samsat Jakarta Timur buat mengurus surat-surat kendaraan(Setyo Adi/Otomania) JAKARTA, KOMPAS.com - Keterbatasan waktu dan malas mengantre menjadi alasan seseorang lebih memilih menggunakan jasa orang lain yang kerap disebut biro jasa atau calo untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Namun, bolehkah hal ini dilakukan? Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan jasa calo. Baca juga: Bayar Pajak di Samsat Non-tunai, Biro Jasa Dapat Akses Khusus "Boleh, tidak ada larangan. Bisa saja menggunakan jasa orang lain, tetapi harus dengan surat kuasa karena memang proses pembayaran pajak tidak harus (melalui) yang bersangkutan langsung," ujar Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Ia mengatakan, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) Terkait hal ini, pihaknya telah mengatur waktu layanan pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan langsung oleh wajib pajak dan pembayaran melalui jasa orang lain. Baca juga: Kesaksian Pegawai Biro Jasa STNK yang Diminta Sanusi Urus Balik Nama Jaguar dan Audi A5 "Biasanya kami bagi, kalau untuk wajib pajak langsung, pagi. Nah untuk yang menggunakan jasa kami berikan kesempatan di siang hari jam 12.00 ke atas, jadi tidak mengganggu masyarakat langsung yang datang untuk membayar pajak," katanya. Video Pilihan Kemenag Cabut 4 Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah Meski demikian, Bayu berharap, warga mau membayar pajak tanpa jasa orang lain. "Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri. Sebenarnya kalau wajib pajak sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah, kok," ujar Bayu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/06150091/polisi-tak-larang-penggunaan-biro-jasa-untuk-bayar-pajak-kendaraan.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Kurnia Sari Aziza
Masyarakat yang antri di Samsat Jakarta Timur buat mengurus surat-surat kendaraan(Setyo Adi/Otomania) JAKARTA, KOMPAS.com - Keterbatasan waktu dan malas mengantre menjadi alasan seseorang lebih memilih menggunakan jasa orang lain yang kerap disebut biro jasa atau calo untuk mengurus pembayaran pajak kendaraan. Namun, bolehkah hal ini dilakukan? Kasie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama mengatakan, sebenarnya tidak ada aturan yang melarang penggunaan jasa calo. Baca juga: Bayar Pajak di Samsat Non-tunai, Biro Jasa Dapat Akses Khusus "Boleh, tidak ada larangan. Bisa saja menggunakan jasa orang lain, tetapi harus dengan surat kuasa karena memang proses pembayaran pajak tidak harus (melalui) yang bersangkutan langsung," ujar Bayu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (27/3/2018). Ia mengatakan, penggunaan jasa orang lain boleh dilakukan karena pengurusan pajak kendaraan tidak seperti proses pembuatan SIM yang harus melalui uji kompetensi. Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama di Mapolda Metro Jaya, Selasa (27/3/2018).(Kompas.com/Sherly Puspita) Terkait hal ini, pihaknya telah mengatur waktu layanan pembayaran pajak kendaraan yang dilakukan langsung oleh wajib pajak dan pembayaran melalui jasa orang lain. Baca juga: Kesaksian Pegawai Biro Jasa STNK yang Diminta Sanusi Urus Balik Nama Jaguar dan Audi A5 "Biasanya kami bagi, kalau untuk wajib pajak langsung, pagi. Nah untuk yang menggunakan jasa kami berikan kesempatan di siang hari jam 12.00 ke atas, jadi tidak mengganggu masyarakat langsung yang datang untuk membayar pajak," katanya. Video Pilihan Kemenag Cabut 4 Izin Penyelenggara Perjalanan Umrah Meski demikian, Bayu berharap, warga mau membayar pajak tanpa jasa orang lain. "Terkadang masyarakat itu sendiri yang tidak percaya diri, yang tidak yakin, atau bahkan malas untuk mengurus sendiri. Sebenarnya kalau wajib pajak sadar dengan kemudahan yang ada, tidak perlu pakai calo, dia cukup datang sendiri, entry data, semua sudah dipermudah, kok," ujar Bayu.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tak Larang Penggunaan Biro Jasa untuk Bayar Pajak Kendaraan", https://megapolitan.kompas.com/read/2018/03/28/06150091/polisi-tak-larang-penggunaan-biro-jasa-untuk-bayar-pajak-kendaraan.
Penulis : Sherly Puspita
Editor : Kurnia Sari Aziza
Komentar
Posting Komentar