Cara menghitung Pajak Progresif
Anda punya Mobil lebih dari 1? atau punya motor lebih dari 1, hati-hati pajak progresif akan dikenakan pada kendaraan kedua Anda dan seterusnya, ini mulai berlaku mulai tanggal 3 Januari 2011. Pajak Progresif motor berlaku untuk motor kedua dan seterusnya dan pajak progresif mobil untuk mobil kedua dan seterusnya. Besaran persentase pajak progresif : Kendaraan Pertama: 1,5% x Nilai Jual Kembali (NJK) yang ditetapkan Dispenda Kendaraan Kedua: 2% x NJK Kendaraan Ketiga: 2,5% x NJK Kendaraan Keempat dan seterusnya: 4% x NJK *NJK bukan nilai jual pasaran Bagaimanakah cara memperhitungkan atau memperkirakan berapa besar pajak yang akan dibayar untuk kendaraan kedua Anda dan seterusnya...? Contoh: Pak Agus berdomisili di Jakarta, mempunyai 5 mobil dengan type dan tahun yang sama, pada tahun 2010 pajak masing-masing mobil sama (agar mudah memperlihatkan kenaikan pajaknya) yaitu: PKB ======> 1.500.000 SWDKLLJ ==> 143.000 Total ====...